Tembilahan, riau99.net — Persidangan perkara perdata atas nama gugatan H.Abdul Samad terhadap Pemerintah Daerah (PemDa) Inhil, yaitu Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dan juga serta pihak terkait tersebut, maka perkara tersebut hingga saat sekarang ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Dan juga kasus perkara perdata ini yang telah teregister dengan nomor perkara “17/Pdt.G/2024/PN.Tbh” tersebut kini memasuki sidang tahap pembuktian saksi dari pihak Tergugat, pada hari Kamis (03/07/2025) kemaren.
Sidang kasus perkara perdata ini, maka sidang kasus perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim “Janner Christiadi Sinaga SH” bersama Hakim Anggota “Pantun Andrianus L.G,SH, dan Jonta Ginting SH” mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari para pihak tergugat, yakni saksi Sayuti, H.Abdul Samad dan Russian.
Maka Kuasa Hukum Penggugat H.Abdul Samad yaitu Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH, selesai sidang menyampaikan kepada rekan-rekan awak media berdasarkan keterangan saksi Tergugat saudara Sayuti dibawah sumpah terbukti bahwa letak posisi tanah Almarhum orang tua saksi yaitu “Almarhum Gazali” memang benar bahwa pernah menjual tanah ke Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil, namun letaknya tanah tersebut bukan di posisi di gedung DPRD Inhil saat sekarang ini, bahkan melainkan dekat dengan gedung DPRD Inhil yaitu tanah yang terletak di daerah parit 14 dekat dengan sungai dan juga Saksi Sayuti menegaskan bahwa Almarhum Gazali selaku orang tua Saksi Sayuti ini tidak pernah menjual tanah ke Tergugat IV “Hj.Djamilah dan juga kepada para tergugat lainnya yang telah membangun Ruko di Jalan R. Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir, dan juga dijelaskan bahwa saksi memang benar bahwa telah membubuhkan tanda tangan disurat pernyataan pada bulan Februari tahun 2025, bahkan yang membuat dan yang mengkonsep surat tersebut adalah pihak Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil, namun saat itu saksi hanya disuruh tanda tangan saja, berarti didalam arti Surat Pernyataan tersebut terkesan diduga telah direkayasa atau dalam bahasa lainnya dipaksakan.
Demikian juga berdasarkan keterangan dengan saksi Tergugat yaitu H.Abdul Samad, bahwa diatas tanah terperkara yang diakui milik Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil yaitu letak tanah gedung DPRD Inhil ini hanya ada memiliki “1” Sertifikat Hak Pakai (SHP), kurang lebih seluas 9.000 M2, namun saksi Tergugat H.Abdul Samad tidak tahu Nomor Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang mana sebenarnya yang telah digunakan untuk gedung DPRD Inhil tersebut.
Berarti keterangan saksi H.Abdul Samad tersebut telah Sinkron atau telah bersesuaian dengan dari surat Turut Tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhil No.109/14.04/I/2019 tanggal 30 Januari 2019 kepada Kementrian Sekretariat Negara RI dan juga diteruskan ke kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH, yang menyebutkan bahwa letak tanah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 76 tahun 2008 ini atas nama Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil tersebut yang terletak diparit 16 Jl.Lintas Terusan Mas atau daerah di Lintas Beringin Tembilahan yang berjarak sekitar kurang lebih 5 Km dari gedung DPRD Inhil dan kesaksian H.Abdul Samad tersebut, juga telah bersesuaian dengan keterangan Saksi Penggugat “Manuntun Simanullang sebelumnya bahwa berdasarkan pengakuan dari salah seorang staf di kantor Lurah Tembilahan Hilir kepada saksi Manuntun Simanullang, bahwa tanah yang dimohonkan oleh saksi Manuntun Simanullang untuok dapat dibalik nama keatas nama calon pembeli tanah penggugat “H.Abdul Samad” adalah Tanah Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No.76 Tahun 2008 atas nama PemKab Inhil (Tergugat I). Anehnya, kata “Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH”, Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang sama juga digunakan sebagai dasar Klaim Kepemilikan atas lokasi lain, yakni di Jl. H.R Soebrantas ini, yang mana ditempat tersebut telah berdirinya Gedung DPRD Inhil saat sekarang ini.
Sehingga merujuk kepada fakta hukum yang tidak terbantahkan tersebut terbukti bahwa sesungguhnya PemKab Inhil hanya memiliki 1 buah Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 06 tahun 1990 kurang lebih seluas 9.370 M2 sesuai dengan keterangan saksi tergugat H.Abdul Samad dan juga keterangan tersebut dibantah oleh saksi Tergugat Sayuti anak Almarhum Gazali yang menyebutkan letak tanah almarhum orang tuanya yang sebenarnya adalah terletak di parit 14, tetapi bukan diatas tanah DPRD Inhil saat sekarang ini, bahkan melainkan berdekatan dengan gedung DPRD Kabupaten Inhil saat sekarang ini.
“Apakah mungkin hanya satu Sertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut digunakan untuk dua lokasi yang berbeda? Maka hal seperti ini yang menjadi suatu kejanggalan utama dalam perkara ini”, Ujar Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH Kepada Rekan-Rekan Media.
Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH juga telah mengkritisi serta klaim sepihak yang menyebutkan gugatan H.Abdul Samad sebenarnya telah kandas setelah Mahkamah Agung menyatakan perkara tidak dapat diterima dalam putusan Kasasi Nomor 94 K/TUN/2024. Menurutnya putusan itu tidak berarti kemenangan bagi pihak tergugat, karena Mahkamah Agung RI hanya menilai bahwa sengketa tanah tersebut yang saat sekarang ini berada di ranah Peradilan Umum, tetapi bukan Tata Usaha Negara.
Namun, “Putusan itu tidak membahas substansi pokok perkara, dan juga tidak ada satupun disebutkan bahwa Sertifikat Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 76 atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) lainnya milik tergugat memiliki kekuatan hukum tetap”, tegas Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH.
Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH juga telah menyebutkan bahwa sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memutuskan untuk mencabut dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama PemKab Inhil serta 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga lain yang saat sekarang ini berada di atas tanah yang telah diklaim bahwa miliknya “H.Abdul Samad”.
Menurut Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH, Ironisnya pada tahun 2006 dan 2007, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhil justru pernah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak lain berdasarkan jual beli yang dilakukan oleh H.Abdul Samad, dan juga fakta yang Freddy anggap sebagai pengakuan Yuridis atas kepemilikan Sah Kliennya. Namun, setelah satu tahun kemudian, yaitu pada tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhil Kembali menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 76 atas nama Pemerintah Kabupaten (PemKab) Inhil pada tanah dilokasi yang sama.
Sehingga “Di sinilah akar konflik permasalahan dimulai, ini juga bukan hanya soal administrasi tanah, dan juga soal Keadilan”, Kata Dr. Freddy Simanjuntak SH,MH, beliau ini juga menjabat sebagai Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau dan juga mantan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Bagi pihak penggugat sangat berharap kepada Majelis Hakim, agar kiranya supaya dapat untuk mempertimbangkan keseluruhan bukti dan kesaksian dalam memutus perkara kepemilikan tanah dan serta dugaan perbuatan melawan hukum ini secara objektif. Dan juga proses sidang akan terus berlanjut hingga pada hari kamis tanggal “10 Juli 2025” adalah Sidang Agenda Tambahan Saksi Penggugat dan Lara Turut Tergugat.(“MSIP”).

