Bangkinang, riau99.net — Perkara cerai di Kabupaten Kampar, Riau, membeludak.
Tercatat hampir sebanyak 900 perkara diajukan ke pengadilan selama 2025 hingga Agustus ini.
Berdasarkan penelusuran, total ada sebanyak 895 perkara.
Di Pengadilan Agama (PA) Bangkinang dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Data tersebut dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada situs web resmi kedua pengadilan, Kamis (14/8/2025) pagi.
Jumlah perkara cerai di PA Bangkinang amat fantastis.
PA menerima permohonan sebanyak 875 perkara.
Nyaris semua atau sekitar 97 persen dari total yang dimohonkan yakni, 899 perkara.
Sebanyak 500 perkara di antaranya sudah sampai di tahap pembuatan akta cerai.
Artinya perceraiannya sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara cerai gugat yang diajukan istri jauh lebih banyak.
Bahkan tiga kali lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami. Cerai Gugat mencapai 660 perkara.
Sedangkan Cerai Talak 215 perkara.
Berikut rincian jumlah perkara cerai yang masuk ke PA Bangkinang dalam 2025 sampai Agustus:
-Januari: 148 perkara
– Februari: 131 perkara
– Maret: 33 perkara
– April: 124 perkara
– Mei: 152 perkara
– Juni: 118 perkara
– Juli: 132 perkara
– Agustus: 37 perkara
Total: 875 perkara
Sumber : Tribun.pekanbaru
(SIPP PA Bangkinang)


