Terkait Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat Pimpinan Media Online Riau99.net Ingatkan Pihak Desa Jangan Salah Ganti Rugi Tanah Masyarakat

 

PEKANBARU, RIAU99.NET — Terkait Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat yang akan melewati Kabupaten Kampar. Ada beberapa Desa yang akan dilewati oleh Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Rengat tersebut, seperti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Seperti tanah H. Ali Rahman warga Pekanbaru yang dibelinya pada tahun 2019 kepada Ibuk Roslan / Masrizal yang SKGR nya terdaftar di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan Nomor : 115/SKGR/TP/19. Namun setelah dilakukan pengecekan bersama Pemerintanan Desa Karya Indah. M. Nasir Selaku RW. 13 mengatakan sesuai Peraturan Bupati Kampar Nomor : 34 Tahun 2021 bahwa tanah tersebut telah berpindah wilayah administrasinya ke Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Banyak informasi beredar ada oknum pihak Desa yang bermain dengan para mafia tanah dalam pendaftaran ganti rugi tanah atas pembangunan jalan Tol tersebut.

Menanggapi hal ini, pimpinan Media Online Riau99.net, Maadil yang merupakan keluarga pemilik tanah H. Ali Rahman mengatakan jika ganti rugi tanah atas pembangunan jalan Tol tidak dibayarkan kepada H. Ali Rahman maka Maadil akan menyeret pihak-pihak terkait yang bermain dalam ganti rugi tanah tersebut.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum H. Ali Rahman, Abdul Hakri, SH mengatakan jika ganti rugi tanah atas pembangunan jalan Tol Pekanbaru – Rengat didibayarkan kepada pemilik tanah yang tidak sah maka siap-siap saja untuk diproses Hukum.

Diketahui Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang tengah dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Berikut beberapa informasi terkait pembangunan tol ini:

Panjang jalan tol Pekanbaru-Rengat direncanakan 175 km. Investasi total untuk pembangunan jalan tol ini adalah Rp 24,824 triliun. Ruas tol ini akan menghubungkan Kota Pekanbaru dan Kota Rengat.

Ruas tol ini akan disambungkan dengan tol Jambi-Rengat yang panjangnya 190 km. Pembangunan jalan tol ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan memudahkan akses transportasi. Pembangunan persimpangan jalan tol Rengat-Bypass Pekanbaru ditargetkan rampung pada tahun 2025.

Pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah. Pembebasan lahan masih belum tuntas, terutama untuk lahan pertanian dan pemakaman.

Untuk lahan pemakaman, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah berkoordinasi untuk mendata ahli warisnya. Untuk lahan pertanian, pihak terkait melibatkan Pengadilan dengan sistem konsinyasi.

 

Redaksi Riau99.net

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *