Mengejutkan, Terungkap Dalam Persidangan Ternyata Hardi Yakup Tidak Terlibat Dalam Proses Pengadaan dan Pencairan Dana Pengadaan Tanah Hotel Kuansing

PEKANBARU, RIAU99.NET — Terkuak fakta-fakta baru dalam persidangan pemeriksaan saksi pada tindak Pidana Korupsi Hotel Kuansing, yang digelar Senin, (18/03/24) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun fakta hukum yang terungkap pada sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembebasan lahan hotel kuansing yang menyeret nama Hardi Yakub tersebut, mulai dari pencairan bukan ke rekening pihak ketiga hingga pemberian uang terimakasih atas pencairan anggaran tersebut.

Hal tersebut diungkapkan penasehat hukum Hardy Yakub, Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H yang didampingi dua rekannya Adil Mulyadi, SH dan Amir Makhruf Nasution, SH.

Dikatakannya dalam sidang tersebut ada empat orang saksi yang diperiksa, keempat saksi itu adalah Pristiwandoyo selaku kasubag TU, Ronal Freddy selaku bendahara pengeluaran Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing, Murina Utari selaku PPTK dalam kegiatan tersebut, dan Mulyadi yang bendahara umum pemkab Kuansing Tahun 2013.

Dalam keterangannya dipersidangan dijelaskan Rizki, keempat saksi ini menerangkan secara bersamaan bahwa tidak ada keterlibatan Hardi Yakub dalam kegiatan pembebasan tanah di samping gedung Abdoer Rauf (kepentingan pembangunan pemerintah), baik itu awal dari proses pengadaan sampai dengan pencairan dana pengadaan tanah tersebut.

“Dari keterangan para saksi tadi dipersidangan, bahwa tidak ada keterlibatan klaen kami Hardy Yakub dalam proses pembebasan lahan pembangunan Hotel Kuansing,” ujar Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H.

Selain itu, terungkap juga fakta bahwa saksi Murina dan Ronal Rredy mengetahui bahwa rekening dalam SPP-LS bukan rekening pihak ketiga, melainkan rekening Pertanahan bagian pelayanan Setda Kabupaten Kuantan Singingi,

“Dan pasca proses pencairan tersebut selesai, saksi ronal fredy menerima uang terimakasih sebesar 5 juta rupiah satu jam setelah pencairan dana, serta saksi Murina Utari juga menerima uang sebesar 10 juta rupiah. ” Tambah Rizki.

Tidak hanya Ronal Freddy dan Murina Utari bahwa saksi Mulyadi menandatangani SP2D yang berisikan rekening tujuan pencairan bukan atas rekening pihak ketiga melainkan rekening an. pertanahan bagian pelayanan setda kuansing;

“Tidak hanya itu, fakta lainya yakni adanya pertemuan antara alm. Susilowadi selaku pemilik tanah dengan H. Sukarmis yang pada saat itu menjabat Bupati Kuansing, yang keduanya dipertemukan oleh saksi Toto Pristiwandoyo pada tahun 2010, pertemuan tersebut berkaitan dengan penawaran harga jual beli tanah tersebut”. Ungkapnya lagi.

Atas fakta-fakta tersebut Rizky JP Piliang berharap pihak kejaksaan negeri kuansing dapat melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masalah pembebasan lahan ini.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dapat pengembang dan pendalaman dalam kasus ini”. Tutup Rizki.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *