Telukuantan, riau99.net –— Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus narkoba jenis daun ganja seberat 22.535 gram yang berhasil diungkap oleh satuan narkoba Polres Kuansing pada 29 Januari 2026.
Kepada awak media Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.IK, SH.MH mengatakan bahwa pada tanggal 29 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka, MA dan berhasil petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 100 gram.
Dari pengakuan MA, petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi yang lebih besar lagi, terkait peredaran daun ganja kering ke wilayah Kabupaten Kuansing.
Dari pengakuan MA tersebut petugas manjutkan penyelidikan akan peredaran barang haram tersebut, tidak berselang lama akhirnya petugas berhasil menangkap inisial JN, MH, yang keduanya sedang makan disalah satu rumah makan.
Dari pengakuan JN dan MH petugas kembali mendapatkan informasi terkait pemasok ganja kering yang akan masuk ke wilayah Kuansing, petugas berangkat ke Pekanbaru memburu inisial DP, yang berhasil ditangkap petugas didaerah Tabek Gadang Kecamatan Binawidya Kota Pelanbaru, pelaku sempat melarikan diri namun petugas dengan sigap dapat mengamankannya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 21 paket besar ganja kering yang siap edar kewilayah Kuansing dan satu unit mobil honda brio yang digunakan pelaku inisial DP.
Dalam pengakuannya, DP mengatakan bahwa barang berupa daun ganja kering didapat dari SN yang kini masih dalam pengejaran satres narkoba polres Kuansing.
Dikatakan Kapolres, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini mengatur peredaran, penyalahgunaan, rehabilitasi, dan sanksi pidana terkait narkotika.
Sumber : Rilis Humas Polres Kuansing





