APDESI Kuansing menggugah Hati Pimpinan Negeri, di Indonesia Hanya Kuansing Dana ADD yang cair sampai Juli 2025

Telukkuantan, riau99.net –– Beberapa hari ini kita sudah disuguhkan dengan pemberitaan mengenai gaji perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Info terbaru ada pula yang sampai menutup kantor. Disini mari kita berpikir dengan hati yg jernih dan kepala yang dingin bukan mencari siapa yg salah. Ujar Ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan.

Untuk semuanya kami selaku ketua APDESI Kuansing merangkum beberapa poin harapan dan pertanyaan dari kawan-kawan Kepala Desa se Kuansing, dengan beberapa poin sebagai berikut :

1. Sumber dana ADD dipostur APBD Kuansing harus dijelaskan darimana saja, karena sepengetahuan kami sumber dana ADD itu menurut UU minimal 10 % dari DAU harus ditambah dengan BDH serta PAD. Sekarang dipostur APBD Kuansing bagaimana? apakah DAU memang tidak cair sehingga hanya menunggu DBH dan PAD saja karena yg kami dengar menunggu dana DBD cair sedangkan DAU tidak dijelaskan. Ini sebenarnya yang ingin diketahui kepala desa agar tidak terjadi miskomunikasi karena satu-satu nya kabupaten di Indonesia yang baru cair ADD sampai bulan Juli itu hanya Kuansing sedangkan Kabupaten lain sudah cair sampai oktober dan sudah mengajuhkan pencairan sampai Desember. Sedangkan negeri kita tercinta Kuansing baru cair sampai Juli dan pengajuan baru sampai September sedangkan ini sudah bulan Desember 2025.

2. ⁠Untuk tunda bayar 2024 itu informasi awal pertemuan di bulan April Pemda dan APDESI diinformasikan kalau tunda bayar 2024 sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan wajib dibayarkan oleh Pemda kalau tidak akan ada sanksi hukum, tai sekarang ada dilontarkan daerah kita sedang krisis.

3. ⁠Sepengetahuan kita masayarakat yang ada pemangkasan anggaran dari Pemerintah pusat hanya untuk dana-dana tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti rapat-rapat, SPPD dan lain-lain. Jadi alasan krisis untuk pembayaran gaji pemerintah desa sepertinya tidak masuk akal, apakah PNS juga terkendala pembayaran gaji? belum pernah kita dengar karena ini termasuk yang wajib di anggarkan dan dibayarkan lalu apa bedanya dengan gaji perangkat desa? bukankah ini wajib juga? sekali lagi hanya Kabupaten kuansing yang keterlambatan pembayaran gaji tahun 2025 ini baru sampai bulan Juli dan bahkan untuk Oktober sampai Desember belum boleh Desa mengajukan.

4. ⁠Banyak keluarga aparatur pemerintah desa yang menggantungkan nasib keluarganya di Siltap ini. Sudah banyak juga yg mengundurkam diri. Mohon ini menjadi perhatian pimpinan negeri ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dengan ketidakpastian nasib aparatur pemerintahan desa ini.

Demikian poin-poin penting yang disampaikan ketua APDESI Kuansing, Ardi Setiawan yang diterima redaksi riau99.net pada Rabu (03/12/2025) sore.

Redaksi***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *