SIMANDOLAK, RIAU99.NET —
Bak mendapat durian runtuh, itulah sebuah peribahasa yang cocok diucapkan kepada ketua Badan Permusyawaratan Desa Pulau Ingu yang bernama Dadang Mashur.
Dimana, Dadang Mashur baru saja resmi bertunangan dengan bunga desa Pulau Ingu Rezilista alias Dedek. Berita Pertunangan ini menyebar luas terutama dikalangan anak mudah Desa Pulau Ingu.
Pertunangan Dadang Mashur dan Dedek berlansung pada Jumat, 20 September 2024 malam. Keduanya telah resmi bertungan dan jika tidak ada aral melintang pasangan muda mudi ini akan melangsungkan pernikahan pada Nopember 2024 mendatang.
Usai resmi bertunangan, ketua BPD termudah dari Kecamatan Benai ini malah mendapatkan penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Penambahan masa jabatan ini secara resmi telah dikukuhkan oleh Camat Benai, Paimun Hendro pada Minggu (22/09/24) pagi tadi, bertempat dilapangan PESSI Simandolak.
Selain Dadang Mashur, 28 orang anggota BPD se Kenegerian Simandolak juga dikukuhkan, dari Desa Pulau Ingu, ada Erdinata, Eka Westi Asmira, Setiawan Erputra dan Kasman.
Kepada Redaksi Riau99.net, usai pengukuhan Dadang Mashur mengatakan sangat bersyukur atas penambahan masa jabatan selama 2 tahun.
Ditambahkan Dadang dirinya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk masyarakat Desa Pulau Ingu.
Diketahui seharusnya masa jabatan perangkat desa dan anggota BPD hanya 6 tahun, berkat pengesahan UU Desa terbaru tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR RI didalamnya terdapat penambahan masa jabatan perangkat desa dan BPD selama 2 tahun. Sehingga jabatan kepala desa dan BPD menjadi 8 tahun.
Penulis : maadil
Redaksi Riau99.net





