Pekanbaru, Riau99.net – Suwarno Putra Warga Deli Serdang Sumatera Utara yang sudah bekerja selama 6 tahun 9 bulan hanya diberi uang pisah kerja hanya 50 persen saja dari upah. Dimana upah yang diterima Suwarno Putra di PT. Fastrata Buana Cabang Pekanbaru sebesar Rp. 3.400.000 perusahaan hanya mau membayarkan setengah dari upah tersebut yaitu Rp. 1.700.000.
Suwarno bekerja di PT. Fastrata Buana Cabang Pekanbaru sebuah Perusahaan Distributor Consumer Goods yang tergabung dalam Kapal Api Global.
Pada awalnya setelah resign dari perusahaan Suwarno Putra tidak mendapatkan bayaran apapun dari perusahaan, untuk memperjuangkan hak nya tanpa pikir panjang Suwarno Putra memberikan Kuasa khusus kepada Kantor Hukum Hari Akbar & Associates yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Komp. Central Bisnis Bloc C-4 no. 20 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Kepada Redaksi Riau99.net Kuasa Hukum Suwarno Putra Hari Akbar, S.H membenarkan sudah diberikan kuasa untuk memperjuangkan hak nya dari PT. Fastrata Buana Cabang Pekanbaru.
“Ya kami diberikan kuasa khusus oleh Suwarno Putra untuk menangani perkara uang pisah yang tidak sesuai diberikan oleh perusahaan dia bekerja”. Ungkap Hari Akbar.
Saya bersama rekan saya Jebri Hamzah, S.H., M.H, Nurika A.P, AMK., S.H., M.H., C.Med akan segerah mengambil langkah hukum jika mediasi tidak tercapai.
Setelah surat klarifikasi kami layangkan barulah ada niat dari perusahaan untuk memberikan uang pisah kerja, namun uang pisah yang di berikan perusahaan hanya 50 persen dari upah suwarno selaku karyawan, untuk itu pihak kuasa hukum dari suwarno tidak menerima pemberian tersebut karena sangat tidak manusiawi kerja 6 tahun 9 bulan hanya di berikan uang pisah sebesar 50 persen dari upah atau senilai 1.700.000 ribu, tidak hanya itu suwarno selaku karyawan PT Fastrata Buana Cabang Pekanbaru bekerja Over time dan tidak diberikan uang lembur nya oleh perusahaan.
Jika perusahaan masih bersikeras memberikan uang pisah kerja hanya 50 persen saja dari upah serta tidak membayarkan uang lembur klien kami, maka kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Tutup Hari Akbar.
Redaksi Riau99.net mencoba konfirmasi kepada HRD PT. Fastrata Buana Cabang Pekanbaru, Azhar Pasaribu melalui pesan whatsApp nya namun hingga berita ini dinaikan, kami belum mendapatkan balasan.
Editor : Aidil
Redaksi Riau99.net





