Pemurnian Emas Milik Rifo Beroperasi didua tempat antar Kecamatan, Kuantan Hilir Seberang – Pangean

Kuansing, riau99.net — Pemurnian Emas yang diduga ilegal milik Rifo sudah sudah beroperasi didua tempat, salah satunya adalah di Desa Pembatang Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing.

Tempat ini sudah beroperasi lama, berada diareal pemukiman warga yang berada ditepi jalan besar Desa Pembatang menuju Gunung Kesiangan.

Kepada redaksi riau99.net, seorang narasumber yang tidak mau dituliskan dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa tempat pemurnian emas itu adalah milik Rifo.

“Ya bang kalau yang di Pembatang itu info yang saya dapat dari kawan-kawan adalah milik Rifo orang Baserah”. Ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Rifo juga membuka tempat pemurnian emas di wilayah Kuantan Hilir Seberang yang juga sudah lama beroperasi tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Rifo adalah pemain lama dalam bisnis pemurnian emas, dimana lokasinya sudah menyebar didua Kecamatan, yakni Kuantan Hilir Seberang dan Kecamatan Pangean.

Patut diduga Rifo sudah menjadi pemain besar dalam bisnis pemurnian emas yang diduga ilegal yang bersumber dari para penambang emas tanpa izin (PETI) dari berbagai wilayah daerah tersebut.

Jelas bisnis Rifo telah melanggar undang-undang di Negara Republik Indonesia diantaranya :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas PETI tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penulis : Eka Saputra

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *