TELUKKUANTAN, RIAU99.NET — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng dan stinkay beroperasi secara masif dan tidak berizin di aliran Sungai Batang Kuantan, melintasi tiga desa sekaligus di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ketiga Desa yang terdampak yakni Desa Banjar Lopak, Desa Tanjung Simandolak, dan Desa Pulau Kalimanting Siberaku.
Kegiatan penambangan ilegal ini berlangsung setiap hari tanpa henti, mengeruk dasar dan tepian sungai secara besar-besaran. Akibatnya, perairan Sungai Batang Kuantan yang dulunya jernih kini keruh pekat, ekosistem sungai rusak, tepian sungai terkikis, dan lahan warga di sekitar aliran sungai terancam longsor. Suara bising mesin dompeng dan stinkay yang bergemuruh siang hingga malam hari turut mengganggu aktivitas ketenteraman warga setempat.
Warga ketiga desa menyatakan kegelisahan mendalam dan meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan bertindak tegas menindak pelaku kegiatan tersebut.
Aliran sungai batang kuantan, kini sudah berubah drastis, yang duluhnya air dapat digunakan untuk mencuci pakaian bahkan untuk di konsumsi kini telah berubah menjadi keruh seperti teh susu dalam gelas. Sungguh perbuatan manusia yang tidak bersyukur atas nikmat tuhan yang diberikan untuk kehidupan.
Selain APH, masyarakat setempat akan berkirim surat kepada BBWS Wilayah Sumatera di Pekanbaru, dimana sungai kuantan merupakan wewenang BBWS dalam merawat kelestarian sungai.
Kegiatan PETI ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — Pasal 158 jo. Pasal 168, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin serta mengancam pidana penjara dan denda.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98, terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air — Pasal 34 dan Pasal 42, mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sungai yang tidak boleh merusak fungsi dan kelestarian lingkungan sungai.
Warga berharap penindakan dilakukan segera agar kerusakan lingkungan dapat dihentikan dan dipulihkan demi kepentingan bersama.
Penulis : Eka saputra





