PETI di Desa Tanah Bekali Semakin Merajalela, Tidak Kurang 10 Unit Dompeng Beroperasi Dekat Pemakaman Warga

Kuansing, Riau99.net — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing kini semakin merajalela dan memprihatinkan.

Dari informasi yang diterima awak media, tercatat sekitar 10 unit mesin dompeng aktif beroperasi dilokasi tersebut pada Selasa (13/10/26) siang.

Kegiatan tambang ilegal ini beroperasi tidak jauh dari kawasan Pemakaman Umum Warga Desa Tanah Bekali,  Suara bising dan gemuruh mesin terdengar terus-menerus, sangat mengganggu ketenangan warga, terlebih saat warga berziarah ke makam keluarga.

Belum cukup sampai disitu, aktivitas PETI ini juga telah menghancurkan hamparan sawah warga yang masih aktif digunakan untuk menanam padi.

Sawah yang dulunya subur dan makmur, sumber kehidupan para petani, kini hancur lebur tak terpakai lagi akibat galian-galian tambang ilegal tersebut.

Warga pun memohon dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata atas aktivitas PETI yang telah meresahkan masyarakat ini.

“Tercatat ada sekitar 10 unit dompeng yang bekerja setiap hari. Suaranya bising sekali, apalagi lokasinya dekat pemakaman umum.

“Kami merasa tidak tenang, sawah kami juga hancur, kami minta APH jangan tutup mata, segera turun tangan dan tindak tegas pelaku PETI ini”. Ucap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini.

Kegiatan PETI tersebut tentu jelas telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diantaranya :

1. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158: Penambangan tanpa izin pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Kegiatan tanpa izin lingkungan → pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar
3. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — Mengalihkan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin adalah pelanggaran pidana
4. KUHP Pasal 406 — Perusakan milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan

Redaksi riau99.net/kuansing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *