Isi PanggilĂ n : Diharapkan kepada Saudari Mira Indriani selaku Debitur BPR Cempaka Mitra Nagori untuk menyelesaikan kewajiban saudari selaku debitur. Dan saudari diduga kuat telah menggelapkan mobil dan memalsukan BPKB sebagai jaminan fasilitas kredit saudari pada BPR Cempaka Mitra Nagori.
Untuk itu diharapkan kepada saudari Mira Indriani untuk datang ke kantor BPR Cempaka Mitra Nagori padang paling lambat tanggal 15-04-2023.
Apabila saudari tidak memenuhi panggilan ini dan menyelesaikan kewajiban saudari sampai tanggal yang tetapkan, maka kami akan menempuh jalur hukum atas persoalan ini.
Demikian panggilan ini dibuat dimedia, atas kehadirannya diucapkan terima kasih.
Ttd
Bagian Hukum
Maadil





