Lagi-lagi Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sebesar 3.92 gram

Telukkuantan, riau99.net – Pada Hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, satuan dari resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis shabu dengan berat kotor 3.92 gram

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /58/VIII/ RES.4.2 / 2025 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 5 Agustus 2025 telah ditangkap diduga pelaku atas nama Yudoi Prasetyo (27) tahun warga Desa Sungai Keranci Kecamatan Singingi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ungkap Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP. Novris Simanjuntak.

Ditambahkan Novris, adapun peran tersangka Yudi Prasetyo adalah sebagai penjual dari jenis barang haram tersebut.

PASAL YANG DISANGKAKAN :
– Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BARANG BUKTI :

– 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu
– 7 (tujuh) buah plastik klip bening kosong
– 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran besar
– 1 (satu) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis shabu
– 1 (satu) bal plastik klip bening kosong
– 1 (satu) buah gunting
– 1 (satu) buah pipet sendok
– 1 (satu) buah dompet warna hitam cream
– 1 (satu) buah dompet warna hitam
– 2 (dua) lembar tisu
– 2 (dua) buah korek api macis
– 1 (satu) buah kompor
– 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A18 warna biru muda
– uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

KRONOLOGIS :

Pada Hari senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H melakukan penyelidikan disekitar Desa Sungai keranji Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Pada hari Selasa Tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang An. YUDI PRASTYO yang sedang berada di Dalam Rumahnya di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu di dalam dompet hitam milik sdr. YUDI PRASTYO.

Berdasarkan hasil interogasi saudara YUDI PRASTYO mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. BELAR als SUNAR dan sekarang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.

Sumber : rilis humas polres kuansing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *