TELUKKUANTAN, RIAU99.NET — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuansing menangkap seorang pria berinisial UP (42) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
RA (15) yang baru duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini disetubuhi ayah tirinya UP pada hari Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya terhadap anak tirinya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari paman korban yang tidak terima keponakan nya disetubuhi oleh pelaku. Mendapatkan laporan tersebut,saya perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.alhasil,pelaku berhasil kita tangkap didesa Sigaruntang Kecamatan Inuman,”Kata AKP Linter
Parah nya lagi,kata mantan Kapolsek Rumbai itu,berdasarkan pengakuan dari pelaku perbuatan bejatnya pelaku sudah dilakukan berulang kali terhadap korban.
“Pelaku mengakui melakukan perbuatan tidak senonohnya itu sudah lima kali terhadap korban,”Ungkap AKP Linter
Lanjut AKP Linter, atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,”.





