PETI Ilegal Beroperasi Setiap Hari di Lahan Sawah Desa Padang Kunik

 

KUANSING, RIAU99.NET — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat beroperasi secara terus-menerus diwilayah Desa Padang Kunik, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (20/10/26) di lokasi tersebut terlihat 10 unit mesin dompeng berdiri di area yang seharusnya merupakan lahan pertanian warga.

Aktivitas ini berjalan setiap hari, mengubah bentang alam sawah yang dulunya subur kini berlubang-lubang dan berair keruh, dipastikan akan merusakan ekosistem tanah yang biasa digunakan sebagai lahan pertanian.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak mau dipublikasikan pada pemberitaan ini menyampaikan kekhawatirannya atas kerusakan lahan pertanian yang semakin parah akibat ulah para penambang ilegal tersebut.

“Kami sangat khawatir, sawah kami yang seharusnya untuk menanam padi kini rusak parah. Aktivitas ini berlangsung setiap hari, tanah berlubang-lubang, air tercemar. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan dan menindak tegas pelaku PETI ini,” ujarnya.

Kerusakan lahan pertanian akibat PETI tidak hanya merugikan secara ekonomi saat ini, tetapi juga berdampak jangka panjang karena tanah menjadi tidak subur dan sulit dikembalikan ke kondisi semula.

Kegiatan ini jelas telah melanggar Undang-Undang di Negara Republik Indonesia, diantaranya :

– UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Pasal 15 ayat (1): Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,-

– UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — Pasal 36: Setiap orang yang mengubah fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,-

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98: Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,-

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas PETI di Desa Padang Kunik. Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan dan lahan pertanian semakin parah.

Redaksi riau99.net/kuansing.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *