KUANTAN SINGINGI, riau99.net – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng dan stinkay diketahui terus beroperasi secara leluasa di wilayah Dusun Jirak Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing.
Kegiatan tambang ilegal ini berlangsung setiap hari dan telah meresahkan masyarakat setempat. Padahal, warga tempatan, ermasuk kelompok ibu-ibu telah berkali-kali melakukan demonstrasi menolak keberadaan aktivitas tersebut.
Namun anehnya, usai didemo warga malah kegiatan tersebut semakin menjadi menjadi-jadi, tetap berjalan bekerja tanpa henti. Ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
“Kami sudah pusing mendengar hiruk pikuk mesin, air yang selalu keruh, padahal kami sangag membutuhkan ketenangan dan air bersih”. Ungkap nya lagi.
Diketahui pertambangan emas ilegal ini berada di kawasan yang mudah dijangkau, yakni dari arah Pasar Benai menuju Dusun Jirak, sebelum jembatan kemudian berbelok ke sebelah kiri di bagian hulu bendungan bedeng dusun jirak Desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai.
Dampak yang ditimbulkan sudah sangat terasa nyata dan merugikan warga, terutama kerusakan lingkungan dan sumber air.
Sungai yang dulunya bersih, jernih, dan dapat digunakan warga untuk mandi, mencuci, memelihara kolam ikan serta kebutuhan rumah tangga lainnya, kini berubah total.
Air sungai menjadi keruh seperti lumpur dan tidak layak pakai akibat limbah dari aktivitas penambangan tersebut, penambang yang mengambil keuntungan dampaknya dirasakan oleh masyarakat.
Melihat kondisi yang semakin memburuk dan tidak ada tanda-tanda berhenti, masyarakat setempat dengan tegas menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal ini.
Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti yang terjadi di Desa Tebing Tinggi ini sangat jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah dan dilarang merusak lingkungan.
– Serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena terbukti mencemari aliran air, merusak tata guna tanah dan mengubah ekosistem sungai secara permanen.
Warga berharap kepada APH, keluhan warga hendaknya segera mendapat respon positif agar lingkungan dan sumber air bersih bisa dirasakan kembali untuk kehidupan sehari-hari.
Redaksi riau99.net/kuansing.





