Benai, riau99.net — Pemerintah Desa Pulau Ingu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pulau Ingu berkomitmen menegakan perdes hewan ternak yang telah resmi disahkan beberapa bulan yang lalu.
Bertempat di Dusun Sungai Kunik Desa Pulau Ingu pada Minggu (20/09/26) siang, warga dan Tim Satgas Ternak berhasil mengamankan 3 ekor kerbau yang berkeliaran di wilayah Dusun Sungai Kunik.
Kerbau yang berkeliaran tersebut telah mengganggu / berkelahi dengan kerbau milik warga Pulau Ingu yang diikat pemiliknya.
Tim Satgas Hewan Ternak, Uli kepada redaksi riau99.net membenarkan telah berhasil menangkap dan mengamankan 3 ekor kerbau diwilayah Dusun Sungai Kunik Desa Pulau Ingu.
“Ya kami dibantu saudara Indan menangkap dan mengamankan 3 ekor kerbau”. Akuinya.
Mendapat laporan Tim Satgas Ternak, Kepala Desa Pulau Ingu, Dede Kurniawan meluncur secepat kilat dengan kenderaan dinasnya menuju Dusun Sungai Kunik.
Sekira pukul 17.41 WIB pemilik kerbau yang lepas tersebut datang, ternyata milik warga Pauh Angit Hulu yang merupakan Desa Tetangga Pulau Ingu.
Sesuai PERDES HEWAN TERNAK Desa Pulau Ingu dituangkan Denda bagi pemilik hewan ternak yang melepaskan ternaknya baik yang disengaja maupun tidak disengaja dikenakan Denda sebesar Rp. 150.000 per hari.

Penyelesaian tersebut diselesaikan dengan musyawarah antara Pemdes Pulau Ingu, BPD dan Tim Satgas Hewan Ternak bersama pemilik kerbau.
Kepada riau99.net, Kepala Desa Pulau Ingu, Dede Kurniawan mengatakan akan terus berkomitmen untuk menegakan PERDES yang telah disahkan.
Dede Kurniawan menghimbau kepada seluruh warga Pulau Ingu mendukung PERDES Hewan Ternak sehingga hubungan silaturahmi kita tetap harmonis. Tutup Dede.
Penulis : Maadil





