Hanya di Kuansing Gaji Perangkat Desa Macet 5 Bulan, Tunda Bayar 2024 2 Bulan, LSM KPK RI: “Jangan-jangan Anggarannya Sudah Tidak Utuh Lagi”

 

Kuantan Singingi – Dugaan mandeknya pembayaran gaji perangkat desa hingga tujuh bulan di Kabupaten Kuantan Singingi kini menyeruak menjadi persoalan serius yang tak bisa lagi ditutupi. Memasuki Desember 2025, para perangkat desa mengaku sudah nyaris kehabisan napas, karena hak dasar mereka tak kunjung dicairkan oleh pemerintah daerah.

Ketua LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, menyebut kondisi ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi kuat ada sesuatu yang tidak beres dalam tata kelola anggaran daerah.

“Dua bulan di 2024 belum dibayar, enam bulan di 2025 juga belum. Total tujuh bulan! Ini bukan persoalan kecil. Kalau anggaran sudah diketok tapi tidak dibayarkan, patut dicurigai: jangan-jangan anggarannya sudah tidak utuh lagi,” tegasnya dengan nada keras.

Masih kata Fatkhul juga lebih lanjut mengatakan, memang semua daerah melakukan efesiensi anggaran, tetapi tidak separah Kuansing sampai pembayaran Gaji perangkat desa terlantar seperti ini. Sungguh sudah luar biasa. Kalau sudah seperti ini tentu saja kepercayaan masyarakat terhadap pimpinannya tidak ada lagi. Ungkap Fatkhul Muin.

Fatkhul juga menyinggung buruknya manajemen keuangan Pemkab Kuantan Singingi yang tertinggal jauh dibandingkan daerah lain di Riau.

“Kabupaten lain bisa bayar gaji perangkat desa tiga bulan sekali, bahkan ada yang per bulan. Tapi di Kuansing bisa tertunda sampai tujuh bulan. Apa yang sebenarnya terjadi? Ini mencoreng wajah pemerintahan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa penundaan pembayaran gaji bukan soal sepele, karena menyangkut hak aparatur desa yang dilindungi undang-undang. Ia menegaskan bahwa jika ada unsur kelalaian atau dugaan pengalihan anggaran, maka pejabat terkait bisa dijerat sanksi berat.

“Jika anggaran sudah tersedia tapi tidak dicairkan, itu pelanggaran administratif. Bila uangnya dialihkan atau digunakan tidak sebagaimana mestinya, itu sudah masuk ranah korupsi. Kami ingatkan, jangan sampai ada yang nanti berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Fatkhul mendesak pemerintah daerah untuk berhenti bungkam dan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Ini bukan uang pejabat, ini hak perangkat desa. Mereka bekerja untuk masyarakat, bukan untuk jadi korban dari carut-marut anggaran. Pemkab wajib menjelaskan: kenapa bisa tertunda sampai tujuh bulan? Di mana macetnya? Jangan hanya diam,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah masih memilih bungkam, tidak memberikan klarifikasi apa pun tentang penyebab keterlambatan ataupun jadwal pencairan.

Sementara itu, perangkat desa di Kuantan Singingi berharap persoalan ini tidak lagi diperlakukan seperti masalah biasa, tetapi diselesaikan secara tuntas sebelum menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih besar.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *