Telukuantan, riau99.net — Konflik lahan antara PT. RAPP dan masyarakat Desa Tambang kembali dibahas melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kuansing. Mediasi ini berlangsung pada Kamis (18/09/2025) di ruang pertemuan kantor Wakil Bupati Kuansing, yang langsung dihadiri oleh Wakil Bupati H. Muklisin.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolres Kuansing, Kajari Kuansing, Pabung Kuantan Tengah, perwakilan PT. RAPP, serta masyarakat Desa Tambang yang tergabung dalam Kelompok Tani.
PT. RAPP menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan seorang mantan anggota DPRD Provinsi Riau selama tiga periode, berinisial “SK,” ke Polres Kuansing atas dugaan penipuan. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penjualan lahan atau penerimaan ganti rugi (sagu hati) dari perusahaan, sementara status tanah masih bermasalah.
Sebelumnya, “SK” diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan milik masyarakat kepada PT. RAPP. Lahan yang dimaksud merupakan milik Kelompok Tani Perisai Tani di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kasus ini bermula dari lahan Kelompok Tani Perisai Tani yang berasal dari hibah tanah ulayat Kenegrian Pangean, yang disahkan lewat surat resmi pada tahun 2011, ditandatangani oleh empat penghulu adat Kenegrian Pangean.
Namun, pada tahun 2012, muncul sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Logas. Dokumen tersebut berstatus hibah dan ditandatangani oleh tokoh masyarakat Pangean, M. Hatta, dengan cap “Nagori Pangean”.
Diduga, penerbitan SKT ini dilakukan atas permintaan “SK”. Dari dokumen tersebut, lahan seluas 123 hektare—termasuk 89 hektare milik Kelompok Tani Perisai Tani—lalu dijual kepada PT. RAPP dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, PT. RAPP berencana melakukan pembersihan lahan (land clearing) di lokasi tersebut. Namun, Kelompok Tani Perisai Tani menolak rencana itu karena meyakini lahan tersebut sah milik mereka berdasarkan hibah ulayat sebelumnya.
Sumber: narasi24.com





